Arti Dan Penjelasan Tentang Adat

Gadis Dayak
Dengan Pakaian Adatnya


Adat berasal dari kata al-‘adah yang  bersinonim dengan kata al-‘urf.  Derivasi kata al-‘urf yang lebih dipakai  di masyarakat adalah kata makruf. Kata makruf  sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia yang  berasal dari bahasa Arab al-ma’ruf yang berarti;
(1) perbuatan baik, jasa, dan (2) terkenal atau  masyhur. Kata al-ma’ruf masih satu akar kata  dengan kata al-‘urf. Al-ma’ruf merupakan  antonim kata al-munkar, dan al-nukr antonim  dari kata al-’urf. Dalam ungkapan keagamaan di  Indonesia, kita sering mendengar istilah amar  makruf nahi mungkar. Secara etimologi, kata al‘urf bermakna segala bentukan kebaikan yang  disukai oleh setiap manusia. Namun demikian,  al-Zujaj membatasi kebaikan ini dalam bentuk  perbuatan saja, tidak dalam bentuk perkataan,  kebudayaan, dan lain sebagainya. Dengan  demikian, al-munkar berarti sesuatu yang  suatu bentuk tindakan, perkataan, dan sikap  yang tidak disukai oleh manusia secara umum.

Al-‘urf, menurut Ibnu Faris, memiliki dua  arti dasar;
(1) sesuatu yang terus menerus  dilakukan secara turun-temurun; dan (2)  kedamain serta ketenangan. Arti dasar yang  pertama, bersinonim dengan kata al-‘adah,  namun terdapat sedikit perbedaan komponen  makna. Bila al-‘urf adalah suatu perbuatan yang  sudah dilakukan berkali-kali, sehingga telah  menjadi kebiasaan, namun al-‘adah adalah  suatu perbuatan yang dilakukan lebih dari dua kali. Oleh karena itu, al-‘urf dalam arti dasar  yang pertama tepat bila diterjemahkan dengan  kata adat dalam bahasa Indonesia. Menurut  Syekh Yasin, yang memiliki julukan musnid  al-dunya, kata al-‘urf sering digunakan dalam  arti yang sama dengan al-‘adah. Menurutnya,  al-‘adah adalah suatu kebiasaan yang diterima  oleh akal sehat. Namun demikian, menurut  sebagian pakar, al-‘urf dan al-’adah itu berbeda.  Al-‘urf suatu kebiasaan baik yang diterima  oleh akal sehat masyarakat pada umumnya.  Kebiasaan baik itu berupa suatu perkataan.  Sementara itu, kebiasan baik yang berupa  suatu perbuatan atau tindakan disebut dengan  al-‘adah.

Dalam literatur usul fikih, al-‘urf dijadikan  sebagai dasar landasan hukum dalam  menetapkan suatu permasalahan hukum.  Namun, al-‘urf termasuk salah satu landasan  hukum yang diperdebatkan ulama Usul Fikih.  Secara formal, al-‘urf diakui sebagai dalil oleh  tiga mazhab fikih, yaitu Abu Hanifah, Malik,  dan Ahmad. Sementara itu, al-Syafi’i dalam  kitabnya al-Risalah tidak menuliskan secara  formal tentang al-‘urf. Namun demikian,  secara praktik al-Syafi’i juga mengakui al-‘urf  merupakan hal penting yang perlu diterima  dalam menentukan sebuah hukum. Hal  ini dibuktikan dengan adanya qaul qadim  (pendapat al-Syafi’i ketika di Irak) dan qaul  jadid (pendapat al-Syafi’i ketika di Mesir).  Dengan demikian, para fukaha mazhab Syafi’i  beranggapan bahwa perubahan pendapat al Syafi’i itu dikarenakan pada kondisi sosial,  budaya, tradisi yang berbeda antara dua  negara tempat al-Syafi’i  tinggal pada waktu itu.
Pembebasan  kewajiban membayar  pajak bagi para petani  yang mengalami  kegagalan panen  merupakan produk  hukum Abu Hanifah  yang mengadopsi  praktik hukum yang  biasa dilakukan  penguasa Persia.  Sementara itu, dalam  kasus mazhab Maliki, penerapan al-‘urf  terlihat dalam kasus wanita-wanita Arab yang  diperbolehkan tidak menyusui anak mereka.  Dalam kasus mazhab Syafi’i, jual beli tanpa  mengucapkan ijab dan kabul (ba’i al-mu’athah)  dalam barang yang tidak terlalu mahal di  kalangan masyarakat umum, seperti membeli  mie instan, termasuk hal yang diperbolehkan.  Dalam mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah  berpendapat bahwa kewajiban memberikan  makan sepuluh orang miskin dalam kasus  bayar kifarat harus dikembalikan pada tradisi  lokal masyarakat setempat. Selain itu, Ibnu  Taimiyah berpendapat bahwa jarak seseorang  dapat melakukan qasar shalat seharusnya  dikembalikan pada ketentuan umum  masyarakat Muslim setempat.
Dalam konteks Indonesia, hukum adat  menjadi pengukuh hukum nasional pertama  kali dicetuskan oleh para pemuda pada 1928  dalam kongres pemuda. Pada 1948, Soepomo  resmi menggunakan istilah hukum adat  menggantikan isilah adatrecht yang digunakan  sarjana Belanda, Vollenhoven. Selama  perjalanan hukum ketatanegaraan Indonesia  di masa-masa Orde Lama, Orde Baru, Orde  Reformasi, sampai amandemen Konstitusi  Negara, secara konsisten pemerintahan negara  merespon positif terlaksananya kepastian  hukum perspektif hukum adat. Hal ini  dibuktikan di antaranya dengan adanya TAP  IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria  dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang  menghendaki pengakuan, penghormatan,  dan perlin dungan hak masyarakat hukum  adat. Tingginya konflik  dalam pengelolaan  sumber daya alam yang  terjadi di Indonesia  disebabkan oleh  adanya ketimpangan  penguasaan sumber  daya alam antara  masyarakat yang  meng gantungkan  hidup dari ekonomi  berbasis sumber  daya alam (tanah,  hutan, perkebunan,  jasa. lingkungan, dan lainnya) dan penguasaan oleh sektor  bisnis, khususnya sektor industri skala besar,  perkebunan, kehutanan dan pertambangan  dan penguasaan oleh Negara yang masih  menegasi adanya hak-hak masyarakat adat.
Dalam mamangan (peribahasa Minang  kabau), kesetian pada adat diungkapkan  dengan hiduik dikanduang adik, mati dikanduang  tanah (hidup dikandung adat, mati dikandung  tanah). Peribahasa ini mengandung makna  bahwa antara hidup dan mati mereka sudah  tahu tempatnya dan tidak akan ada pilihan lain.  Peribahasa ini digunakan sebagai perlawanan  terhadap penjajah Belanda yang dapat  mengalahkan masyarakat Minangkabau dalam  pepe rangan, namun tidak dapat mengalahkan  adat Minangkabau yang mengakar. Dalam  tradisi perkawinan di Minangkabau, terdapat  peribahasa “awak sama awak”. Artinya,  perkawinan yang ideal menurut adat  Minangkabau adalah perkawinan antara  keluarga dekat, seperti perkawinan antara anak  dan kemenakan. Dalam konteks masyarakat  Minangkabau tertentu, bahkan terdapat  larangan keras menikah dengan orang yang  bukan berasal dari nagari mereka.


Sumber Referensi

A.A. Navis, Alam Berkembang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau, (Jakarta: PT Temprint, 1986).

Abdul Wahab Khallaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, (Mesir: Mathba’ah al-Madani, t.th).
Fauziah, Konsep ‘Urf dalam Pandangan Ulama Ushul Fiqh (Telaah Historis), Jurnal Nurani.

Hayatul Ismi, Pengakuan dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat dalam Upaya  Pembaharuan Hukum Nasional, Jurnal Ilmu Hukum.
Ibnu Faris, Maqayis al-Lughah,

Yasin al-Fadani, Fawaid Al-Janiyyah,
Sa’ud bin Abdullah al-Waraqy, al-‘Urf wa Tathbiqatuh al-Mu’asharah, hlm 9. Dikutip dari http://elibrary.mediu.edu.

my/books/MAL03775.pdf.
Yanis Maladi, Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen, Jurnal Mimbar Hukum, Volume  22, Nomor 3, Oktober 2010.

0 Response to "Arti Dan Penjelasan Tentang Adat"

Post a Comment