Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan dan Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid

Hasil gambar untuk logo tajwid
sumber : adinawas.com
Pentingnya Mempelajari Ilmu Tajwid
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran surat Al-Muzammil (73) ayat 4 :
ورالتل القران ترتيلا
Maksud ayat ini ialah agar kita membaca Al-Quran dengan perlahan-lahan sehingga membantu pemahaman dan perenungan terhadap Al-Quran. Demikianlah Nabi SAW membaca Al-Quran yang sebagaimana dijelaskan oleh `Aisyah r.a bahwa rosulullah SAW membaca Al-Quran dengan tartil sehingga bacaan yang seharusnya dibaca panjang memang dibaca panjang. ( lihat Tafsirul Quranil ‘Adzim hlm. 142)
... Dan bacalah Al-Quran dengan tartil. (Q.S Al-Muzammil : 4)
Jika demikian Rosulullah membaca Al-qur’an, maka selanjutnya Muncul Pertanyaan : bagaimanakah cara kita mengetahui bahwa suatu lafadz itu harus dibaca panjang atau pendek?
Surat Al-Muzalmmil ayat 4 secara langsung memerintahkan kaum Muslimin untuk membaca Al-quran dengan tartil. Itu artinya, secara tidak langsung kitapun dituntut untuk mempelajari ilmu tentang tata cara membaca Al-Quran dengan tartil. Dan ilmu yang dimaksud tidak lain adalah Ilmu Tajwid.



Pengertian Tajwid
Tajwid secara bahasa berasal dari kata Jawwadda, Yujawwidu, Tajwiidan yang artinya membaguskan atau membuat jadi bagus. Dalam pengertian lain menurut lughoh tajwid dapat diartikan juga sebagai :
الاتيان بالجيد
"Segala sesuatu yang mendatangkan kebajikan"(Hidayatul mustafidz hlm. 4)
Sedangkan pengertian tajwid menurut istilah adalah :
علم يعرف به اعطاءكل حرفحقه ومستحقه من الصفات والمدود وغير ذلك كالترقيق والتفخيم ونحوهما

"ilmu yang memberikan segala pengertian tentang huruf, baik hak-hak huruf (haqqul harf) maupun hukum baru yang toimbul setelah hak-hak huruf (mustahaqqul harf) dipenuhi yang terdiri atas sifat-sifat huruf, hukum-hukum madd, dan lain sebagainya. Sebagai contoh adalah tarqiq, tafkhim, dan yang semisalnya." (Hidayatul Mustafidz hlm. 4)



Ruang Lingkup Ilmu Tajwid
Berdasarkan pengertian-pengertian diatas, ruang lingkup ilmu tajwid dapat kita bagi menjadi 2 bagian :
1. Haqqul Harfi, yaitu segala sesuatu yang wajib ada (Lazimah) pada seriap huruf. Hak huruf meliputi sifat-sifat huruf (sifatul harf) dan tempat-tempat keluarnya huruf (makhorijul harf)
2. Mustahaqqul Harf, yaitu hukum-hukum baru (‘Aridloh) yang timbul oleh sebab-sebab tertentu setelah hak-hak huruf melekat pada setiap huruf. Dan hukum-hukum ini berguna untuk menjaga hak-hak huruf, makna yang terkandung didalamnya. Mustahaqqul Harf ini meliputi hukum-hukum seperti Idzhar, Ikhfa, Iqlab, Qolqolah, Gunnah, Tafkhim, Tarqiq, Madd, Waqof dan lain-lain.
Selain pembagian diatas, ada pula yang membagi Ilmu Tjwid ke dalam enam cakupan masalah (Ensiklopedi Islam Jilid V hlm. 43-44), yaitu : 1. Makhorijul Huruf, yaitu membahas tentang tempat-tempat keluarnya huruf. 2. Shifatul Huruf, yaitu membahas tentang sifat-sifat huruf. 3. Ahkamul Huruf, yaitu membahas hukum yang lahir dari hubungan antar huruf.
6. Al-Khoth-thul ‘Utsmani, yaitu membahas tentang bentuk tulisan Mushaf ‘Utsmani
4. Ahkamul Maddi Wal Qoshr, yaitu membahas tentang hukum memanjangkan dan memendekan bacaan.
5. Ahkamul Waqfi Wal Ibtida’, yaitu membahas tentang hukum menghentikan dan memulai bacaan.


Tujuan Mempelajari Ilmu Tajwid
Al-Quran merupakan firman Allah yang sangat agung, yang dijadikan pedoman hidup oleh seluruh kaum muslimin. Membacanya bernilai ibadah dan mengamalkannya merupakan kewajiban yang diperintahkan dalam agama. Seorang muslim harus mampu membaca ayat-ayat Al-Quran dengan baik sesuai dengan yang diajarkan oleh Rosulyullah SAW sebagaimana seperti yang diterangkan oleh Syekh Muhammad Al-Mahmud rohimahullah :
غايته بلوغ النهاية في اتقان لفظ القران على ما تلقي منالحضرة النبوية الافصحية وقيل غايته صون اللسان عن الخطاء في كتاب الله تعالى
"Tujuan mempelajari ilmu tajwid ialah agar dapat membaca ayat-ayat Al-quran secara betul (fashih) sesuai dengan yang diajarkan oleh Nabi SAW.. dengan kata lain, agar dapat memelihara lisan dari kesalahan-kesalahan ketika membaca kitab Allah Ta’ala."

Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Hukum mempelajari ilmu tajwid sebagai disiplin ilmu adalah fardlu kifayah atau merupakan kewajiban kolektif. Adapun membaca Al-Quran dengan memakai aturan-aturan tajwid adalah fardlu ‘ain atau merupakan kewajiban pribadi.

0 Response to "Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan dan Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid"

Post a Comment